Persyaratan Pendaftaran Ulang PSB

SMKN 2 – Informasi untuk Persyaratan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru SMK Negeri 2 Pangkalpinang Tahun 2013/2014 adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Formulir Pendaftaran Ulang yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan Siswa, yang sudah diisi dengan lengkap dan dibubuhi materai
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua yang sudah diisi dengan lengkap dan dibubuhi materai
  4. Menyerahkan / mengisi Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) pada blanko yang tersedia
  5. Menyerahkan 2 lembar foto copy SKHUN dan STTB SMP / MTs yang telah dilegalisir
  6. Menyerahkan 2 lembar foto copy Akte Kelahiran ( berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru )
  7. Menyerahkan foto copy sertifikat Iqro’ atau Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan, selama duduk di kelas X tahun pelajaran 2013/2014 ( poin 7, khusus siswa yang beragama Islam )
  8. Menyerahkan Map Kertas Buffalo ( 2 lembar ) dengan warna sebagai berikut :
    • Warna Kuning, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian GB dan KB
    • Warna Biru, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian ELIND
    • Warna Hijau, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian PM dan LAS
    • Warna Orange, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian TKR, SPM dan TAB
    • Warna Merah, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian TKJ dan MM
  9. Menyerahkan pas photo warna terbaru ( Pakai seragam sekolah ) ukuran 3 x 4 = 6 lembar dan 2 x 3 = 4 lembar ( Pengambilan photo, untuk poin nomor 9 ini dilaksanakan di Studio SMKN 2 Pangkalpinang )
  10. Menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal
  11. Melunasi biaya-biaya administrasi masuk.

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

  • Pengambilan Formulir Pendaftaran Ulang dimulai Tgl. 29 – 31 Mei 2013, setiap hari jam kerja ( 08.00 – 14.00 WIB ) di SMKN 2 Pkp.
  • Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru SMKN 2 Pk. Pinang, dimulai Tgl. 01 – 08 Juni 2013, pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Batas Akhir Pendaftaran Ulang, hari SABTU, 08 Juni 2013, pukul 14.00 WIB
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan DITERIMA, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mendaftar ulang, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.