SMKN 2 – Informasi untuk Persyaratan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru SMK Negeri 2 Pangkalpinang Tahun 2013/2014 adalah sebagai berikut :
- Menyerahkan Formulir Pendaftaran Ulang yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
- Menyerahkan Surat Pernyataan Siswa, yang sudah diisi dengan lengkap dan dibubuhi materai
- Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua yang sudah diisi dengan lengkap dan dibubuhi materai
- Menyerahkan / mengisi Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) pada blanko yang tersedia
- Menyerahkan 2 lembar foto copy SKHUN dan STTB SMP / MTs yang telah dilegalisir
- Menyerahkan 2 lembar foto copy Akte Kelahiran ( berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru )
- Menyerahkan foto copy sertifikat Iqro’ atau Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan, selama duduk di kelas X tahun pelajaran 2013/2014 ( poin 7, khusus siswa yang beragama Islam )
- Menyerahkan Map Kertas Buffalo ( 2 lembar ) dengan warna sebagai berikut :
- Warna Kuning, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian GB dan KB
- Warna Biru, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian ELIND
- Warna Hijau, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian PM dan LAS
- Warna Orange, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian TKR, SPM dan TAB
- Warna Merah, untuk yang diterima pada Kom. Keahlian TKJ dan MM
- Menyerahkan pas photo warna terbaru ( Pakai seragam sekolah ) ukuran 3 x 4 = 6 lembar dan 2 x 3 = 4 lembar ( Pengambilan photo, untuk poin nomor 9 ini dilaksanakan di Studio SMKN 2 Pangkalpinang )
- Menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal
- Melunasi biaya-biaya administrasi masuk.
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Pengambilan Formulir Pendaftaran Ulang dimulai Tgl. 29 – 31 Mei 2013, setiap hari jam kerja ( 08.00 – 14.00 WIB ) di SMKN 2 Pkp.
- Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru SMKN 2 Pk. Pinang, dimulai Tgl. 01 – 08 Juni 2013, pukul 08.00 – 14.00 WIB
- Batas Akhir Pendaftaran Ulang, hari SABTU, 08 Juni 2013, pukul 14.00 WIB
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan DITERIMA, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mendaftar ulang, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.