SMKN2 – Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang pada (15/8) berkunjung ke SMKN 2 Pkp dalam rangka mengadakan program penyuluhan / penerangan hukum 2017 kepada seluruh siswa yang hadir di Aula. Pengisi materi penyuluhan dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Hendi Arifin selaku Kasi Intelijen pada Kejari Pangkalpinang.
Materi yang disampaikan tentang Peran serta masyarakat dalam penanggulangan bahaya narkoba terhadap generasi muda. Didalamnya Hendi Arifin menjelaskan secara detail tentang jenis-jenis narkotika yang membahayakan beserta dampak dari penggunanya. Bahkan untuk narkoba dengan sebutan Vlaka (jenis baru), ini merupakan narkotika sintesis (tidak alami) dan sudah masuk ke Indonesia. Efek pemakai dari Vlaka ini lebih parah dari narkotika alami, pemakai kemungkinan akan seperti zombie (mayat hidup).
Hendi Arifin juga menjelaskan tentang ancaman pidana jika terdapat menggunakan semua jenis narkotika, seperti hukuman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda 800 juta sampai dengan 8 milyar rupiah (menanam, memelihara, memiliki) narkotika, bahkan hingga penjara seumur hidup.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh siswa yang hadir dalam kesempatan ini HARUS dapat mengendalikan pergaulan sehari-hari agar tidak mudah terjerumus kedalam jurang kesesatan yang akan menghancurkan kehidupan kalian dimasa depan.(/dcr)
Foto :