SMKN2 – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 3 dan 40 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Uang Makan, pihak SMKN 2 Pkp telah melaksanaan kegiatan Apel Pagi dan Sore yang diikuti oleh tenaga kependidikan setempat.
Beralihnya status SMK N 2 Pangkalpinang dari Dinas Pendidikan Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi, menimbulkan banyak perubahan peraturan teknis kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten. Kegiatan apel dimulai pada pukul 07.00 dan 15.00 WIB terhitung 5 hari kerja dikarenakan untuk Senin diadakannya pelaksanaan upacara bendera yang merupakan kegiatan rutin dalam proses pembelajaran.
Dengan adanya Apel Pagi dan Sore yang telah dilaksanakan pada (4/4) oleh Tenaga Kependidikan SMKN 2 Pkp, hal ini dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugasnya.(/dcr)
Foto :