Sosialisasi Tentang Pengetahuan Umum dan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung

SMKN2– Selasa (10/03/2020) SMKN 2 Pangkalpinang mendapatkan kunjungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan dari Polda ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada siswa SMKN 2 Pangkalpinang tentang pengetahuan umum dan sanksi hukum terhadap pelanggaran UU pornografi.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula pada pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh kelas XII DPIB 2, XII KRO dan X ITL. Tim dari Polda menjelaskan kepada para siswa bahwa sekarang di era milenial banyak sekali kasus-kasus yang kriminal yang melibatkan para kaum milenial ini terutama pada kasus tentang Pornografi.

Tim dari Polda menjelaskan apa saja yang masuk kedalam undang-undang pornografi serta sanksi-sanksi yang akan diterima apabila melanggar undang-undang tersebut. Para siswa mendengarkan dengan seksama penjelasan dari tim Polda ini. Disela- sela sosialisasi para siswa menampilkan yel-yel belmoti yang membuat suasana menjadi lebih nyaman dan siswa lebih semangat dalam mengikuti sosialisasi ini.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para siswa dapat menyebarkan tentang UU pornografi kepada teman dan masyarakat sekitar agar kasus hukum tentang pornografi tidak semakin meningkat di lingkungan masyarakat. (/ms)

Foto: