Prosedur dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 2 Pangkalpinang Tahun Pelajaran 2018/2019

Prosedur dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
SMK Negeri 2 Pangkalpinang
Tahun Pelajaran 2018/2019

    Jadwal Pendaftaran Secara Online/ Daring:
    1. Jalur Kurang Mampu: 02 s.d. 03 Juli 2018
(Kuota kurang mampu hanya untuk siswa asal Kota Pangkalpinang)
    2. Jalur Regular: 04 s.d. 09 Juli 2018

A. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru 

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/ MTs/ bentuk lain yang sederajat.
  2. Sehat jasmani (Surat Keterangan Sehat dari Dokter)
  3. Tahun ijazah SMP/ MTs/ bentuk lain yang sederajat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 dan tidak melebihi batas usia 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB.
  4. Memiliki SHUN SMP/ MTs/ bentuk lain yang sederajat.

B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran 

  1. Menyerahkan SHUN asli yang dilengkapi pas photo diri (ukuran 3×4), untuk lulusan SMP/ MTs/ Program Paket B Tahun Pelajaran 2017/2018.
  2. Menyerahkan SHUN asli atau SHUN sementara (asli) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan (sekolah asal) dilengkapi dengan pas photo diri (ukuran 3×4) bagi lulusan SMP/ MTS sederajat Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018. 
  3. Menyerahkan Akta Kelahiran asli.
  4. Menyerahkan piagam/ sertifikat penghargaan asli sebagai peraih juara dalam kejuaraan bidang akademis dan non akademis tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Nasional serta Internasional (bagi yang memiliki).
  5. Mengisi formulir pendaftaran secara online/daring di alamat website PPDB SMK Negeri 2 Pangkalpinang
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Piagam/ Sertifikat (download disini) .
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak orang tua/ wali (download disini).
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, baik pemerintah maupun swasta (Puskesmas/ Rumah Sakit).
  9. Bagi calon yang mengikuti seleksi jalur peserta didik kurang mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).*Khusus calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur kurang mampu dikenakan aturan zonasi berdasarkan wilayah Kota Pangkalpinang.
  10. Menunjukkan bukti pendaftaran (online) yang sudah dicetak/print.
  11. Calon peserta didik harus hadir saat validasi (penyerahan berkas persyaratan administrasi pendaftaran ini).
  12. Calon peserta didik harus membawa map plastik kancing sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih. Warna map:
    Kompetensi Keahlian BKP: Kuning
    Kompetensi Keahlian DPIB: Kuning
    Kompetensi Keahlian ELIND: Biru
    Kompetensi Keahlian TITL: Biru
    Kompetensi Keahlian PM: Hijau
    Kompetensi Keahlian LAS: Hijau
    Kompetensi Keahlian KRO: Putih/ Transparan
    Kompetensi Keahlian BSM: Putih/ Transparan
    Kompetensi Keahlian TKJ: Merah
    Kompetensi Keahlian MM: Merah

C. Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online/daring melalui website PPDB SMK Negeri 2 Pangkalpinang kemudian mencetak/print bukti pendaftaran tersebut.
  2. Setelah pendaftaran, segera melakukan validasi data dengan menyerahkan kelengkapan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan pada poin B diatas (calon peserta didik harus hadir di sekolah saat penyerahan).
  3. Calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dan 1 (satu) kompetensi keahlian/ jurusan. Diperbolehkan untuk memindahkan pilihan kompetensi keahlian yang tersedia, dimasa jadwal pendaftaran.

D. Tata Cara Penerimaan Siswa Baru

a. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui pemeringkatan nilai peserta didik, dalam hal ini nilai SHUN dan skor nilai sertifikat/piagam kejuaraan yang telah diakumulasikan. Penambahan nilai bagi calon peserta didik yang memiliki piagam penghargaan kejuaraan bidang akademik dan non akademik harus didukung oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh penyelenggara baik yang diselenggarakan oleh pemerintah/lembaga resmi (Koni Pengda, Pengcab) pada tingkat Kabupaten/ Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional dan International dengan peringkat kejuaraan I, II dan III.

b. Pemeringkatan nilai peserta didik, dalam hal ini nilai SHUN dan skor nilai sertifikat/piagam kejuaraan yang telah diakumulasikan.

c. Khusus untuk calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar Kota Pangkalpinang,  jumlah skor nilai SHUN dan skor nilai sertifikat/piagam kejuaraan setelah akumulasikan dikalikan dengan 0,7.

d. Calon Peserta Didik dari luar wilayah Pulau Bangka yang mendaftar ke SMK Negeri 2 Kota Pangkalpinang jumlah skor nilai SHUN dan skor nilai sertifikat/piagam kejuaraan dikalikan dengan 1.

e. Skor Penilaian berdasarkan pembobotan nilai 4 mata pelajaran SHUN SMP/MTs sederajat yang diformulasikan  memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Matematika bobot: 4
  2. IPA bobot: 3
  3. Bahasa Inggris bobot: 2
  4. Bahasa Indonesia bobot: 1

f. Penambahan skor untuk sertifikat/piagam kejuaraan memenuhi  ketentuan sebagai berikut:
    Menggunakan scoring skala 1-100;

  1. Tingkat Kabupaten/Kota:  5
  2. Tingkat Provinsi: 10
  3. Tingkat Regional: 15
  4. Tingkat Nasional: 20
  5. Tingkat International: 30

g. Untuk jenis sertifikat/piagam kejuaraan yang sama skor yang dinilai dengan tingkatan yang paling tinggi.

E. Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan PPDB dijadwalkan sebagai berikut:

F. Daya Tampung dan Kuota Setiap Kompetensi Keahlian (Jurusan)

G. Alur Mekanisme Penerimaan PPDB

H. Prinsip dan Etika PPDB

       Penyelenggaraan PPDB: obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan kompetitif. Panitia PPDB tidak menerima, tidak menawarakan atau tidak menjanjikan untuk menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PPDB.

  -=o0o=-