SMKN2 – Pagi ini (22/10) sebanyak ± 100 orang siswa dikumpulkan di Aula SMKN 2 Pangkalpinang untuk mendengarkan Sosialisasi dari Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang tentang Korupsi. Tim dari Pengadilan Negeri datang ke SMKN 2 Pangkalpinang dan melakukan sosialisasi kepada para siswa yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Rombongan didampingi oleh Wakasek. Bidang Humas SMKN 2 Pangkalpinang Bapak Nono Caryono, S.Pd. saat kegiatan sosialisasi berlangsung. Narasumber sosialisasi dalam kegiatan ini merupakan hakim dari pengadilan negeri yaitu Bapak Erizal dan Eko, yang didampingi oleh panitera pengadilan negeri. Sosialisasi tentang korupsi ini tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999.
Harapan dilakukan kegiatan ini bagi para siswa adalah pencegahan tindak korupsi sejak dini dengan mengetahui macam-macam tipe tindakan korupsi, bahaya korupsi serta hukuman pidana bagi yang melakukan tindakan korupsi.(/dcr)
Foto: